Ibadahmerupakan suatu perkara yang perlu adanya perhatian terhadapnya, karena ibadah itu tidak bisa dimain-mainkan apalagi disalahgunakan. Dalam islam ibadah harus berpedoman pada apa yang telah Allah perintahkan dan apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammmad SAW kepada umat islam, yang dilandaskan pada kitab yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad berupa kitab suci Al-Qur'an dan
Simakulasan tentang √ pengertian haji dan umroh, √ perbedaan haji dan umroh dan √ persamaan ibadah haji dan umroh berikut ini. pengertian haji dan umroh ibadah haji adalah salah satu rukun islam yang lima. menunaikan ibadah haji adalah merupakan salah satu bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim sedunia. ibadah haji ini diperuntukkan bagi
Jenisibadah yang termasuk mahdhah, adalah : 1. Wudhu. 2. Tayammum. 3. Mandi hadats. 4. indonesia ini ebagai budak mereka. seperti pada zaman kolonial belanda kita di jajah oleh mereka selama 350 tahun dan oleh jepang kita di jajah selama 300 tahun. "dari umroh ke umroh itu adalah penghapus dosa diantara dua umroh itu, dan haji yang
Inilahsekian banyak dalil yang sangat tegas menunjukkan akhlak mulia itu adalah ibadah yang sangat agung dan pahalanya sangat berat di sisi Allah ﷻ. Oleh karena itu, jika seseorang semangat menuntut ilmu akidah, fikih, hadis, dan yang lainnya, maka ia juga harus semangat menuntut ilmu tentang akhlak dan adab, sebab pahalanya juga sangat besar.
Jenisibadah yang termasuk ibadah mahdhah, adalah : a. Shalat b. Zakat c. Puasa d. Ibadah Haji e. Umrah. Soal No. 7) Mengapa kita harus berlaku Ihsan kepada sesama ciptaan Allah Swt? Jawaban: Perilaku Ihsan adalah puncak ibadah dan akhlak yang senantiasa menjadi target seluruh hamba Allah SWT. Sebab, perilaku ihsan menjadikan kita sosok yang
denganibadah haji agar ibadah yang sangat agung ini tidak disalahmengerti oleh masyarakat,lebih-lebih kalangan masyarakat perguruan tinggi Budi Kisworo:Ibadah Haji Di tinjau Dari Berbagai Aspek | 77
Pendapatpertama mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan a'mal disini adalah a'mal ibadah mahdhah, seperti: shalat, puasa dan haji. Dengan demikian makna hadits ini adalah: "Sesungguhnya setiap a'mal ibadah mahdhah itu tergantung pada niatnya." Dengan kata lain, bahwa yang membedakan antara satu ibadah mahdhah dengan ibadah mahdhah
Ibadahmahdhah adalah ibadah yang diatur langsung ketentuannya oleh Allah SWT atau melalui rasul-Nya. Sebab, hikmah, illat, dan rahasia yang terkandung di dalamnya hanya Dia yang tahu atau sejauh yang Dia informasikan kepada kita. Puasa, shalat, dan haji, misalnya, kita tidak tahu secara pasti untuk apa itu disyariatkan. Kita hanya meraba-raba
Jenisibadah yang termasuk ibadah mahdah, adalah: 1) shalat, secara lughawi atau arti kata shalat mengandung beberapa arti yang beragam salah satunya do'a, itu dapat ditemukan contohnya dalam Al-Qur'an surat Al-Taubah ayat 103 : " berdo'alah untuk mereka, sesungguhnya do'a kamu itu ( menjadi ) ketentraman bagi jiwa bagi mereka
1 Ibadah Mahdhah adalah ibadah murni, ritual (butuh rukun, syarat dll) seperti shalat, zakat, puasa, haji dan lain lain. 2. Ibadah Ghairu Mahdhah adalah ibadah tidak murni, non-ritual (tidak membutuhkan rukun, syarat dll). Referensi Kitab Bidayatul Mujtahid, karya Abu Walid Muhammad bin Ahmad bin Rusyd. Wallahu a'lam bish shawab. LABEL
qh2c. haji & umrah tergolong ibadah sebab itu?haji & umrah termasuk ibadah lantaran itu….haji & umrah hukumnya mahdah oleh alasannya adalah itu?9. Pada bulan Zulhijah Bu Anisa melaksanakan ibadah umrah dgn menyanggupi semua rukun dan syarat umrah. Setelah menjalankan umrah, Bu Anisa melaksanakan ibadah haji pada bulan tersebut juga. Hukum pelaksanaan ibadah haji Bu Anisa yakni …. A. tak sah karena ibadah umrah cuma boleh dijalankan sehabis semua aktivitas ibadah haji simpulan B. tak sah lantaran ibadah haji & umrah tak mampu dilaksanakan dlm satu waktu C. sah karena ibadah umrah & haji yang dilakukan Bu Anisa tergolong haji tamattu D. sah lantaran ibadah umrah & haji yang dilakukan Bu Anisa tergolong haji qiran E. sah lantaran ibadah umrah & haji yang dilakukan Bu Anisa termasuk haji ifrad Penjelasanmelaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian umrah tergolong haji… A.,………………………….. haji & umrah termasuk ibadah lantaran itu…. tak menjadi wajib bagi yg tak bisa. haji & umrah hukumnya mahdah oleh alasannya adalah itu? kita harus melengkapi & melaksanakan rukun & syarat syarat haji & umrah dgn benar. 9. Pada bulan Zulhijah Bu Anisa melaksanakanibadah umrah dgn menyanggupi semua rukun dansyarat umrah. Setelah menjalankan umrah,Bu Anisa melaksanakan ibadah haji pada bulantersebut juga. Hukum pelaksanaan ibadah hajiBu Anisa yakni ….A. tak sah karena ibadah umrah cuma bolehdijalankan sehabis semua aktivitas ibadah hajisimpulanB. tak sah lantaran ibadah haji & umrah tak mampu dilaksanakan dlm satu waktuC. sah karena ibadah umrah & haji yangdilakukan Bu Anisa tergolong haji tamattuD. sah lantaran ibadah umrah & haji yangdilakukan Bu Anisa tergolong haji qiranE. sah lantaran ibadah umrah & haji yangdilakukan Bu Anisa termasuk haji ifrad C. Sah lantaran ibadah umrah & haji yg dilakukan Bu Anisa termasuk haji Tamattu Penjelasan HAJI TAMATTU Tamattu mempunyai Arti bersenang-bahagia atau bersantai-santai. Maksudnya melakukan umrah apalagi dahulu di bulan haji kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yg sama. Tamattu dapat pula berarti melaksanakan ibadah didalam bulan-bulan serta tahun yg sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal. Proses Haji Tamattu adalah berihram untuk menunaikan umrah di bulan-bulan haji Syawal, dzul Qa’dah, 10 hari pertama dr Dzulhijjah, & tuntaskan umrahnya yakni bertahallul pada waktu-waktu tersebut. Kemudian pada hari tarwiyah tanggal 8 Dzulhijjah berihram kembali dr Makkah untuk menunaikan hajinya sampai sempurna. Bagi yg berhaji tamattu wajib baginya menyembelih binatang qurban seekor kambing pada tanggal 10 Dzulhijjah atau hari tasyrik 11,12,13 Dzulhijjah. Bila tak mampu, wajib berpuasa 10 hari, 3 hari di waktu haji boleh dilakukan dihari tasyrik. Namun yg lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzulhijjah hari Arafah & 7 hari setelah mudik halamannya. Semoga Dapat Membantu melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian umrah tergolong haji… Jawaban 2. Haji Qiran Qiran merupakan jenis haji yg memadukan antara niat haji & umrah sekaligus, karena dikerjakan pada bulan-bulan haji. Tata caranya merupakan jamaah berihram untuk umrah & berihram untuk hajji, sebelum memulai thowaf. penjelasan agar bermanfaat
Haji dan umrah adalah dua ibadah yang mulia, yang dikerjakan di tanah suci Makkah. Bahkan ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Hal ini menunjukkan betapa urgen dan pentingnya ibadah tersebut. Umrah dan haji juga dua ibadah yang menguji kita untuk mengorbankan harta, tenaga, dan juga mengorbankan hawa HajiSyarat Wajib HajiHukum UmrahSyarat Wajib UmrahSekali Seumur HidupKeutamaan Haji dan UmrahUlama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib ain bagi yang mampu. Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam” QS. Ali Imran 97.Bahkan, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima perkara bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan” HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16.Sampai sebagian ulama, seperti Al Hasan Al Bashri, Nafi’, Ibnu Habib Al Maliki, menganggap kafirnya orang yang tidak berhaji padahal mampu. Salah satu dalil mereka adalah riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu anhu, beliau mengatakan,مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا“Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nashrani” HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1 387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 2 639.Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah radhiallahu anhuma. Namun, riwayat ini tidak secara tegas menunjukkan kafirnya orang yang tidak menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, jumhur ulama tidak menganggap kafir orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dan ini adalah kesepakatan para sahabat Nabi. Abdullah bin Syaqiq Al Uqaili rahimahullah mengatakan,لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة“Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi.Syarat Wajib HajiPara ulama menjelaskan, ada lima syarat agar seseorang dikatakan sudah terkena kewajiban haji. Jika lima syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak ada kewajiban untuk berhaji. Syarat-syarat tersebut adalahBeragama IslamBerakal, bukan orang gilaBaligh, bukan anak kecil yang belum balighMerdeka, bukan hamba sahayaMampuSyarat mampu ini sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ< إِلَيْهِ سَبِيلًا“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” QS. Ali Imran 97.Dan patokan “mampu”, dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar hal. 173, adalah dengan melihat empat poinMampu secara harta, sehingga ia memiliki bekal untuk perjalanan dan mampu meninggalkan nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkanMampu melakukan perjalanan ke BaitullahMampu secara fisik, tidak sedang sakit parah atau tua renta yang membuat ia tidak bisa melakukan perjalanan ke BaitullahJalur perjalanan menuju ke Baitullah dalam kondisi aman, tidak ada bahaya seperti perampok, wabah, perang, dan salah satu kriteria ini tidak terpenuhi, maka belum dikatakan mampu sehingga belum wajib untuk ada satu kriteria lagi bagi wanita yang ini diperselisihkan oleh para ulama. Yaitu mampu menghadirkan mahram untuk melakukan perjalanan haji, ketika tempat tinggalnya jauh dari Mekkah. Ulama Hanabilah berpendapat wajibnya hal ini secara mutlak. Ulama Syafi’iyyah berpendapat tidak wajibnya. Adapun Ulama Malikiyah berpendapat wajib bersama mahram jika ada, namun boleh tanpa mahram jika tidak ada. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah kuat, wanita wajib menghadirkan mahram untuk haji maupun umrah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Rasulullah shallalallahu alaihi wasallam bersabdaلَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بامْرَأَةٍ إلَّا وَمعهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ، فَقالَ يا رَسولَ اللهِ، إنَّ امْرَأَتي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وإنِّي اكْتُتِبْتُ في غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قالَ انْطَلِقْ فَحُجَّ مع امْرَأَتِكَ“Tidak boleh seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya. Dan seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya”. Maka seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri hendak berhaji, dan sudah terdaftar untuk berangkat jihad perang ini dan itu”. Nabi bersabda, “Pulanglah dan temanilah istrimu berhaji”” HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341.Dalam hadits ini, lelaki yang ingin pergi berjihad diminta oleh Nabi untuk tidak berangkat berjihad demi untuk menemani istrinya berhaji. Ini mengindikasikan wajibnya hal tersebut. Dan tidak boleh wanita berhaji atau berumrah tanpa ditemani oleh mahramnya. Ini pendapat yang dikuatkan oleh ulama kibar mu’ashirin seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, dan Syaikh Shalih Al juga Syarat Mampu dalam HajiHukum UmrahPara ulama sepakat bahwa ibadah umrah adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat hukumnya wajib bagi yang mampu. Ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat hukumnya sunnah. Pendapat yang rajih, umrah hukumnya wajib bagi yang mampu. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumallah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ“Sempurnakan haji dan umrah untuk Allah semata” QS. Al Baqarah 196.Dalam ayat ini, umrah digandengkan dengan haji yang hukumnya wajib. Demikian juga didahului dengan fi’il amr kata perintah. Demikian juga dalam hadits dari Aisyah radhiallahu anha, beliau bertanya kepada Rasulullah shallalallahu alaihi wa sallam,يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Bagi mereka ada jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” HR. Ibnu Majah no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 2345.Di sini juga umrah digandengkan dengan haji. Ini semua menunjukkan bahwa umrah hukumnya wajib bagi yang mampu. Wallahu a’ bagi kaum Muslimin yang belum mampu berhaji namun mampu berumrah, hendaknya tidak menunda-nunda untuk berangkat umrah. Adapun yang mampu berhaji, dapat sekaligus menjalankan haji dan umrah dalam sekali Wajib UmrahSyarat-syarat agar seseorang dikatakan sudah jatuh kewajiban untuk mengerjakan umrah sama seperti syarat-syarat wajib Seumur HidupKewajiban haji dan umrah, bagi yang mampu melakukannya, adalah hanya sekali seumur hidup. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,أَيُّهَا النَّاسُ قدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الحَجَّ، فَحُجُّوا، فَقالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حتَّى قالَهَا ثَلَاثًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ لو قُلتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَما اسْتَطَعْتُمْ، ثُمَّ قالَ ذَرُونِي ما تَرَكْتُكُمْ، فإنَّما هَلَكَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ بكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ علَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بشيءٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عن شيءٍ فَدَعُوهُ“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji, maka berhajilah”. Kemudian ada seorang yang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau tidak menjawabnya, sampai orang tadi bertanya lagi hingga tiga kali. Barulah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Jika aku katakan “ya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun dan belum tentu kalian sanggup melakukannya. Maka tidak perlu membahas apa yang aku tidak singgung kepada kalian. Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa akibat banyak bertanya dan banyak menentang para Nabi mereka. Jika aku perintahkan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian. Jika aku telah melarang sesuatu atas kalian, maka tinggalkanlah” HR. Muslim no. 1337.Hadits ini menunjukkan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Demikian juga umrah, karena umrah disebut sebagai al hajjul ashghar haji kecil. Ketika seseorang sudah menunaikan haji atau umrah yang wajib tersebut, maka ibadah haji dan umrah tetap boleh dilakukan kembali namun hukumnya Haji dan Umrah Orang yang beribadah haji dijanjikan surga dan umrah menggugurkan dosaDari Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ“Satu umrah hingga umrah berikutnya adalah penggugur dosa-dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tiada ganjaran bagi pelakunya melainkan surga” HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349. Haji menghapuskan dosa-dosaDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Siapa yang berhaji ke Ka’bah, lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya” HR. Bukhari no. 1521. Haji dan umrah menghilangkan kefakiranDari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Iringi umrah dengan haji atau sebaliknya, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Dan tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” HR. An-Nasa’i no. 2629, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i. Umrah adalah haji kecilAl Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,واختلف في المراد بالحج الأصغر، فالجمهور على أنه العمرة“Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan al hajj al ashghar haji kecil. Jumhur ulama mengatakan bahwa maksudnya adalah umrah” Fathul Bari, 8 178. Mendapat keutamaan dari berbagai ibadah yang agungDalam ibadah haji atau umrah ada berbagai ibadah yang agung yang memiliki keutamaan-keutamaan. Di antaranya mengucapkan talbiyah, thawaf di Ka’bah, sa’i, minum air zam-zam, shalat di Masjidil Haram, tahallul, dan ibadah-ibadah penjelasan ringkas tentang hukum dan keutamaan dari ibadah haji dan umrah. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk beribadah kepada-Nya dengan baik, termasuk memudahkan kita untuk berhaji dan juga 5 Sifat Haji Mabrur—Penulis Yulian PurnamaArtikel
Jakarta - Menunaikan haji termasuk dalam rukun Islam, tepatnya pada asas kelima. Ibadah haji diwajibkan kepada umat Islam yang mampu mengerjakannya, lantaran pelaksanaan haji ini hanya bisa dilakukan pada bulan dan tempat haji secara bahasa disebutkan dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia oleh Ahmad Sarwat, yakni al-qashdu, artinya menyengaja untuk melakukan sesuatu yang mulia dan mendatangi sesuatu atau istilah, haji adalah mendatangi Kakbah untuk mengadakan amalan tertentu, atau berziarah ke tempat tertentu, pada waktu tertentu, dan melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah. Wajib Haji bagi Orang yang MampuKewajiban haji atas kaum muslim yang mampu, dinyatakan oleh Allah SWT dalam Surat Ali Imran ayat 97وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَArab Latin wa lillāhi 'alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā, wa mang kafara fa innallāha ganiyyun 'anil-'ālamīnArtinya "Di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Mahakaya tidak memerlukan sesuatu pun dari seluruh alam."Quran Kemenag memberikan penjelasan mengenai 'istatha'a mampu' pada ayat tersebut, yaitu mereka yang memiliki perbekalan, transportasi untuk keberangkatan dan kepulangannya, jiwa raga yang sehat, perjalanan yang ditempuhnya dikatakan aman, serta keluarga yang ditinggalkan punya kecukupan untuk dan Tempat Pelaksanaan HajiDijelaskan dalam buku Terjemahan Paling Lengkap Bulughul Maram Jilid 1 susunan Djamaludin Ar-Ra'uf, ibadah haji dilakukan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi, tetapi terpusat di Masjidilharam, Kota waktu pelaksanaannya, haji khusus dikerjakan pada musim haji yakni bulan Dzulhijjah. Adapun ibadah intinya mulai ditunaikan pada tanggal 8 Dzulhijjah, saat di mana kaum muslim bermalam di Mina, kemudian wukuf di Padang Arafah pada 9 Dzulhijjah, dan diakhiri dengan lempar batu jumrah pada tanggal 10 Dzulhijjah balik pelaksanaannya yang wajib, ibadah haji punya keistimewaan tersendiri seperti yang dikutip dari buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, sebagai berikutDiampuni seluruh dosanya oleh Allah SWTIbadah haji yang dikerjakan dengan ikhlas semata mengharap ridha Allah, akan membuahkan balasan yang besar yaitu orang yang menunaikannya akan mendapat ampunan seluruh dosanya, sehingga ia bak terlahir hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabdaمَنْ حَجَّ اللَّهِ فَلَمْ يَرْقُتُ وَلَمْ يَفْسُقُ رَجَعَ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُArtinya "Barangsiapa melaksanakan haji di Baitullah ini dan ia tidak melakukan rafats senggama serta tidak berbuat fasiq maka akan kembali seperti hari di mana ia dilahirkan oleh ibunya." HR Bukhari & MuslimAmalan paling utama setelah beriman kepada Allah dan rasul-Nya serta berjihadDalam hadits dari Abu Hurairah, Nabi SAW pernah ditanya tentang perbuatan paling mulia'Ya Rasulullah, amal perbuatan apa yang paling utama?' Beliau menjawab, "Iman kepada Allah dan Rasul-Nya," ditanyakan lagi kepadanya, 'Lalu apa setelah itu?' Beliau menjawab, "Jihad di jalan Allah," lalu ditanya kembali, 'Kemudian apa lagi setelah itu?' Beliau menjawab, "Haji yang mabrur." HR Bukhari & MuslimHaji adalah jihad terbaik bagi kaum wanitaUmmul mukminin, Aisyah bercerita 'Aku pernah berkata kepada Nabi SAW, 'Wahai Rasulullah, tidakkah kami ini kaum perempuan berperang dan berjihad bersama kalian kaum laki-laki?'Beliau menjawab, "Namun jihad yang paling indah dan bagus adalah haji, yakni haji yang mabrur." Aisyah berkata, 'Aku tidak meninggalkan ibadah haji setelah mendengar perkataan Rasulullah ini.' HR Bukhari & An-Nasa'iSimak Video "Cuaca Makkah Panas, Ini Imbauan untuk Jemaah Haji Indonesia" [GambasVideo 20detik] dvs/lus